TUGAS POKOK :

Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat. 

FUNGSI POKOK

Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan), rehabilitatif (pemulihan), dan paliatif (perawatan). 

Pusat Pembangunan Kesehatan MasyarakatMenjadi pusat gerakan pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya

Pusat Pemberdayaan Masyarakat:
Membina peran serta masyarakat, seperti kader kesehatan, dalam upaya meningkatkan kemampuan hidup sehat dan menyelesaikan masalah kesehatan keluarga. 
Pusat Pelayanan Strata Pertama:
Menyediakan pelayanan kesehatan untuk perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) tingkat pertama 
Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan: Mendorong pembangunan yang juga memperhatikan aspek kesehatan.