
TUGAS POKOK :
Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
FUNGSI POKOK
Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan), rehabilitatif (pemulihan), dan paliatif (perawatan).
Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat: Menjadi pusat gerakan pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
Pusat Pemberdayaan Masyarakat:
Membina peran serta masyarakat, seperti kader kesehatan, dalam upaya meningkatkan kemampuan hidup sehat dan menyelesaikan masalah kesehatan keluarga.
Pusat Pelayanan Strata Pertama:
Menyediakan pelayanan kesehatan untuk perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) tingkat pertama
Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan: Mendorong pembangunan yang juga memperhatikan aspek kesehatan.